Pidsus Kejati Sumut menetapkan Tersangka dugaan korupsi 2,3 Milyar di UPC Pegadaian Stabat..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Bahana

Suami Istri jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp.2,3 M di UPC Pegadaian Stabat

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:31 WIB

Langkat, Sumatera Utara -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA), Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Sumatera Utara, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode Juli 2019 hingga Maret 2020 senilai Rp2,3 miliar lebih.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, penyidik menetapkan tersangka SRS (35 tahun), warga Binjai yang berprofesi sebagai ASN dan DAS (35 tahun), warga Binjai selaku karyawan PT. Pegadaian. DAS ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan memiliki dua anak yang masih balita dan salah satunya  masih menyusui. Sedangkan SRS telah memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10), dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 3 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp. 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT. Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," kata Yos.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (Bahana Situmorang/ Na)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral