- Tut Wuri Handayani
Tak Diterima Dipecat Sepihak, Kader PDIP Sambas Gugat Megawati Soekarnoputri
“Selanjutnya kami sangat keberatan dengan pemecatan secara sepihak dan terkesan arogan serta sewenang-wenang tersebut, upaya yang dilakukan oleh Effendi dan yang menjadi dasar adalah Pasal 193 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau ; Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf (h),” jelas Lipi.
“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ungkap LIPI.
“Setelah Gugatan kami Masukkan, Hari ini dilakukan sidang Pertama, namun Tergugat 1 s/d 5 tidak hadir, hanya tergugat enam yang hadir, yaitu Saudara Mardani, itupun melalui Kuasa Hukum nya. karena tergugat 1s/d 5 tidak hadir maka sidang pada hari ini ditunda, dan majlis akan memanggil kembali, dua Minggu kedepan kita akan melakukan sidang kembali,”tutup Lipi. (tut wuri/ade)