DPO Kasus Penikaman.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Polisi Tangkap DPO Kasus Penikaman yang Melarikan Diri ke Wajo Sulsel

Jumat, 15 Oktober 2021 - 05:40 WIB

 

 

Kolaka, Sulawesi Tenggara - Setelah buron selama satu tahun pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Tahoa ,Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara, akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial J tersebut ditangkap di Kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan yang kemudian digiring ke kolaka dengan menggunakan sebuah kapal ferry pada Kamis (14/10) malam.

Menurut Kapolsek Kolaka ,AKP Muhammad Arman, pelaku ini merupakan DPO kasus penganiayaan yang telah melarikan diri selama satu tahun .

“Setelah melakukan penikaman, pelaku ini langsung melarikan diri dan kami dengar informasi bahwa ia berada di Kabupaten Wajo. Dari situlah kami bekerja sama dengan polres wajo untuk melakukan pengejaran dan penangkapan “ Ujar Arman

Diketahui,kasus penganiayaan yang berujung penikaman itu terjadi di Kelurahan Tahoa pada tahun lalu ,dimana korbannya merupakan teman pelaku sendiri berisinal S .

Kapolsek menjelaskan saat itu mereka sedang mengkonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya . Namun, tiba-tiba rekan pelaku ini terlibat cekcok dengan korban. Karena tersinggung dengan perkataan korban terhadap rekannya, pelaku J inipun ini naik pitam dan langsung menusuk korban dengan menggunakan badik . Beruntung saat itu nyawa korban bisa selamat setelah mendapat perawatan di rumah sakit setempat .

“Pelaku ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena tersinggung dengan kata-kata korban “ Pungkas Arman

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan polsek kolaka . Ia ini dijerat pasal 170 ayat 1 kuhp, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (erdika/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
04:17
04:14
09:13
01:18
02:27
Viral