Warga Berkumpul di Rumah Korban Pembunuhan di Siak.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Pria Ini Tega Perkosa dan Bunuh Wanita Tetangga Setelah Mengintipnya Mandi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:09 WIB

Siak, Riau - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang menewaskan gadis berusia 25 tahun di Siak, Riau. Pelaku tak lain adalah tetangga korban.

Kapolsek Tualang Siak AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku terkuak setelah pihaknya mengamankan 4 orang tetangga korban, salah satunya adalah RA (22).

"Hasil pemeriksaan terhadap 4 saksi yang kami amankan untuk dimintai keterangan, ada satu pelaku. Pelaku inisial RA," terang Alvin, saat di hubungi tvonews.com, Selasa (19/10/2021).

RA adalah tetangga tepat di sebelah rumah korban, NV. Mendengar NV sedang mandi, RA masuk ke rumah kontrakan korban melalui plafon. Kejadian itu berlangsung Sabtu (16/10/2021) pagi.

"Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku ini dengar korban mandi. Jadi rumah mereka ini kan satu atap beda dinding karena kontrakan, maka pelaku naik ke plafon dan mengintip korban mandi," kata Alvin.

Setelah melihat korban mandi dari plafon, pelaku akhirnya turun. Ia masuk ke rumah korban dan mengancam korban NV pakai pisau cutter.

Korban yang melihat pelaku masuk, kaget. Pegawai honorer di Samsat Pemkab Siak tersebut langsung melakukan perlawanan, tetapi diancam pelaku dengan senjata tajamnya.

"Pelaku memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan. Karena korban terus melawan, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan dicekik," kata Alvin.

Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya tewas.

Setelah dipastikan korban dalam keadaan tewas. Selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban berupa sepeda motor, tas, emas, dan 2 unit handphone.

"Aksi pelaku bukan pertama kali, dia sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bulan lalu beberapa barang berharga korban juga diambil," kata Alvin.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Ancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati. (Muhammad Arifin/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral