Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Isi Telegram Kapolri Selengkapnya

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:59 WIB

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan telegram atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/2021).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono diterbitkannya telegram Polri tersebut dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

Dan berikut Isi telegram itu selengkapnya:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
04:06
01:58
01:04
09:13
02:42
Viral