Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Irwan Setiawan Wahyudi..
Sumber :
  • tim tvOne

Kejari Selong Tahan Mantan Kades Korupsi BLT COVID-19

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:53 WIB

Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Kejaksaan negeri Selong, Lombok Timur, NTB, menahan mantan Kepala Desa Banjar Sari, Zuhri, atas dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 dan dana pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) senilai lebih dari Rp200 juta. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan marathon kurang lebih selama empat jam.

"Kenapa ditahan, alasan formilnya, karena tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara," kata Kajari Selong, Irwan Setiawan Wahyudi.

Tersangka, diduga menggunakan dana BLT COVID-19 dan dana RLTH yang digunakannya untuk kepentingan pribadi. Kades itu diduga mengemplang dana BLT COVID-19 pada tahun 2020 yang ditujukan untuk 181 penerima. Besaran dana BLT yang seharusnya diberikan sebesar Rp300 ribu per orang.

Tidak hanya BLT, sang Kades juga menggunakan dana RLTH bagi 36 kepala keluarga dari Kementrian Sosial.

Pada awal tahun 2021, tersangka Kades diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana yang dipakainya itu ke kas negara. Namun hingga pertengahan tahun sang Kades tidak sanggup mengembalikan uang  negara yang telah dipakainya tersebut.

"Yang bersangkutan tidak menjabat Kades lagi, kami takutkan melarikan diri. Selain itu juga untuk mempercepat proses penuntutan," kata Irwan. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral