Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Polisi Yunita Natallia Rungkat (tengah)..
Sumber :
  • tim tvOne

Delapan Tersangka Pungli Ditahan di Rutan Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:18 WIB

Jakarta - Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Polisi Yunita Natallia Rungkat mengatakan delapan tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan sampai dengan Selasa (15/6) ditempatkan di Ruang Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ada delapan tersangka yang sudah kami amankan (tangkap) terkait kegiatan aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh beberapa operator maupun ada dari pengawas (supervisor). Delapan tersangka sudah kami amankan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Yunita dalam konferensi pers di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.

Yunita mengatakan penangkapan tersebut untuk menindaklanjuti keluhan supir truk kontainer kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena aktivitas pungli yang masih terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia mengatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kebijakan lainnya (stakeholder) dalam menjamin keamanan, kelancaran operasional sehingga ke depan tidak terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

"Kami akan terus komit, konsisten, dalam menjaga, menjamin keamanan dan kelancaran operasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Yunita.

Tersangka kasus pungli dan pemerasan yang ditangkap terakhir adalah seorang pengawas operator crane di Terminal Petikemas Internasional Jakarta (Jakarta International Container Terminal/ JICT) berinisial AZA.

Menurut Direktur Utama PT Pelindo II Arif Suhartono, tersangka merupakan karyawan dari perusahaan alihdaya (outsource) PT MTI, yang bertugas mengatur penempatan jumlah operator crane di Terminal Petikemas Internasional Jakarta (JICT). Saat ini yang bersangkutan sudah diminta untuk diberhentikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral