Polisi Tangkap Komplotan Pembunuhan dan Pembakaran Maros.
Sumber :
  • Sulhar Andhiz

Delapan Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pemuda di Maros Diringkus

Jumat, 18 Juni 2021 - 11:09 WIB

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Rian sempat dibawa ke Hotel sebelum dihabisi nyawanya di rumah Lala. Para pelaku kemudian bersepakat untuk membawa jenazah korban ke lokasi yang jauh dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku tadinya hendak membawa jenazah korban ke Sulawesi Tengah, namun karena terbatasnya biaya dan jauhnya lokasi pelaku memutuskan membuang jenazah korban di Maros,” ungkap Merdisyam.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini polisi juga sedang memburu seorang tersangka lain yakni inisial D atau Dion. (act/andhiez)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral