Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung dari Lampung.
Sumber :
  • Pujiansyah

Penyelundupan Ribuan Burung Digagalkan

Rabu, 23 Juni 2021 - 09:50 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda lampung menggagalkan penyelundupan ribuan ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi, saat kendaraan truk jenis colt diesel yang membawanya dihentikan di jalan tol Trans Sumatera KM 39 gerbang tol Sidomulyo di  Lampung Selatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap truk, didapati 3.726 ekor burung yang disimpan dalam tumpukan ratusan keranjang dan kardus. Ribuan ekor burung itu berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah yang akan dibawa dengan  tujuan Pulau jawa.

Upaya penggagalan penyelundupan ribuan ekor burung ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan akan adanya pengiriman satwa liar jenis burung yang dilindungi  asal Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Pulau Jawa yang diangkut dengan kendaran truk jenis colt diesel bernomor polisi BE 8732 GP.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan patroli di sepanjang ruas Tol Bakauheni-Sidomulyo, dan mendapati truk dengan ciri-ciri dan nomor polisi yang sesuai dengan informasi masyarakat itu.

Ketika hendak diberhentikan oleh aparat kepolisian, sopir truk justru mempercepat laju kendaraannya. Selanjutnya  aparat pun melakukan tindakan tegas hingga truk yang membawa satwa liar yang dilindungi itu dapat dihentikan.

Dari hasil pemeriksaan dan pendataan, petugas menemukan jenis burung yang dilindungi yang disimpan dalam 125 keranjang, 12 buah kardus besar, dan 12 buah kardus kecil. Total burung yang diamankan berjumlah 3.726 ekor dengan jenis diantaranya gelatik batu, jalak kebo, trucukan, prenjak, cucak ijo, beo, cililin, berikut 36 ekor burung dengan tujuh jenis yang masuk kategori hewan dilindungi.

Kepala Pos Unit 1 ruas Tol Bakauheni-Kalianda AKP Hadly mengungkapkan, keberhasilan penangkapan truk berkat informasi masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral