Vonis HRS Kasus RS Ummi.
Sumber :
  • YouTube PN Jaktim

Habib Rizieq Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus Swab RS Ummi Bogor

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:15 WIB

Jakarta- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun penjara. HRS dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terhait hasil tes swab Covid-19 Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," tegas Hakim Ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (24/6).

HRS dinyatakan bersalah melanggar pasar 14 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim HRS yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral