Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Saat Apel di Monas.
Sumber :
  • Venna Kintan

Polda Metro Jaya Tindak 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Kamis, 8 Juli 2021 - 10:48 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap 21 perusahaan yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penyidikan kepolisian untuk menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terhadap sejumlah perusahaan sektor nonesensial yang masih nekat beroperasi.

"Ada 21 perusahaan yg kita sidik. Nanti kita cari tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (8/7).

Saat memantau sejumlah titik penyekatan dan stasiun, Kapolda menyatakan masih menemukan banyak karyawan yang bukan berasal dari sektor esensial dan kritikal, tetapi masih berangkat kerja. Petugas lalu mencatat nama dan alamat perusahaan tersebut untuk kemudian didatangi.

"Bersama Gubernur dan Pangdam keliling di beberapa penyekatan. Keliling ke stasiun dan menemukan fakta bahwa mereka bukan sektor esensial dan kritikal. Sehingga yang salah majikan bukan karyawan karena tetap perintahkan mereka tetap masuk. Maka kami catat nama perusahaannya, alamatnya. Cara kerjanya adalah penyelidikan di stasiun kereta, penyidikan di titik penyekatan. Begitu mengetahui mereka masuk kerja, maka tim akan segera datangi. Jadi bukan tanpa latar belakang, karena ada pendalaman," kata Kapolda.

Berdasarkan aturan pemerintah, seluruh perusahaan sektor nonesensial diwajibkan melakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah selama masa PPKM Darurat. (venna/ mps/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
02:34
Viral