Kabid Humas Polda Metro Jaya berikan keterangan penangkapan tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda..
Sumber :
  • ANTARA

Dalang di Balik Pencurian dan Kekerasan Seksual di Bekasi Diringkus

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:49 WIB

Jakarta, 20/5 (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya berhasil meringkus RTS (26) otak pelaku pencurian dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi yang sempat buron selama beberapa hari.

"DPO yang menjadi aktor dalam kasus itu udah kita amankan pagi tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan RTS sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di Bogor. Namun berkat selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pihak kepolisian, ada warga yang melihat dan melaporkan keberadaan tersangka RTS.

"Ada masyarakat yang melihat RTS, kita selidiki kita tangkap di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelum menangkap RTS, polisi telah lebih dulu meringkus RP (28) dan AH (35) lantaran turut terlibat dalam kejahatan itu.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian. AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5).

Saat diperiksa, RTS mengaku masuk ke rumah korban pada Minggu (16/5) sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara mencopot kipas "exhaust" atau ventilasi.

Tersangka RTS kemudian melihat korban yang sedang memainkan ponselnya sendirian di ruang keluarga sehingga timbul niat jahat terhadap korban. Dia melakukan kekerasan seksual terhadap remaja itu. Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung kabur usai mengambil dua ponsel milik korban.

RTS kemudian menjual hasil barang curiannya untuk berfoya-foya dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu bersama dua tersangka lainnya.

Yusri menjelaskan para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian handphone.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka RP dan AH berhasil ditangkap.

Dalam penyidikan, RP dan AH diketahui berprofesi sebagai 'pak ogah'. Polisi kemudian melakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Kedua zat tersebut kerap ditemukan dalam ekstasi dan sabu-sabu.

Pemeriksaan latar belakang terhadap keduanya juga menemukan bahwa RP dan AH merupakan residivis dalam kasus pencurian.

Dalam kasus ini RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara

Sedangkan RTS diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral