Sumber :
- metro.polri.go.id
Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Terapis Bekam di Kolong Tol Jatikarya
Jumat, 13 Agustus 2021 - 16:31 WIB
Rasyid ditangkap polisi di kediamannya di daerah Tapos, Depok, pada Selasa (10/8) malam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku kini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. (act)