Yahya Waloni Dilaporkan Oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Sumber :
  • tvone

Yahya Waloni Dilaporkan Oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:11 WIB

Jakarta - Yahya Waloni ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sore tadi. Sebelum Yahya Waloni telah dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan registrasi nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam laporan itu Yahya Waloni disangkakan melaggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral