Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terlibat Pungli Pengurusan Paspor.
Sumber :
  • tvOne

Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Pungli Pengurusan Paspor

Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:42 WIB

Pekanbaru - Dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau diduga terlibat dugaan kasus pungutan liar (pungli) jasa pengurusan paspor. Mereka adalah KO dan SA yang merupakan Supervisor dan Analis Keimigrasian.

Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, angkat bicara soal keterlibatan dua oknum Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut dalam dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor. KO dan SA kini telah menyandang status sebagai tersangka dan tidak lama lagi akan segera dibawa ke pengadilan.

Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara telah menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Tak hanya kedua tersangka penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti terkait kepada jaksa.

Proses tahap II ini dilakukan setelah sebelumnya berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P-21. Berkas perkara keduanya sempat beberapa kali bolak-balik antara polisi dengan kejaksaan, lantaran dinilai belum lengkap.

Terkait permasalahan yang menjerat kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kanwil Kemenkumham Riau mendukung proses hukum yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Tito.

Tito juga menegaskan bahwa kedua oknum pegawai tersebut statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

"Nanti setelah ada putusan hakim, kita lihat lagi status (keduanya) bagaimana," tutur Tito.

Ia memastikan, kedua oknum ini pastinya akan menerima sanksi secara internal sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ini akan diterapkan sejalan nantinya, setelah keduanya divonis di pengadilan dan menjalani hukuman pidana.

"Pasti ada sanksinya dari pimpinan, setelah mereka menjalani hukuman pidana," ucapnya.

Dibeberkan Tito, sejak kasus ini bergulir dan terindikasi ada keterlibatan keduanya pada tahun 2020 lalu, mereka langsung ditarik dari yang sebelumnya berdinas di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ke Kanwil Kemenkumham Riau.

Untuk diketahui selama perkara masih dalam tahap penyidikan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polisi. Hal itu sudah berlangsung sejak perkara itu mulai disidik pada tahun 2019 lalu.

Saat kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, keduanya dijadikan tahanan kota. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, penyematan status tahanan kota terhadap kedua tersangka, lantaran beberapa alasan.

Diantaranya kedua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

"Kami juga melihat mereka kooperatif, dan juga ada jaminan dari keluarga," bebernya.

Pertimbangan berikutnya kedua tersangka tidak dijebloskannya ke penjara diuraikan Zega, yakni terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang masih menerapkan PPKM level 4.

"Sehingga di Rutan itu tidak menerima kalau (perkara) belum putus atau inkrah di pengadilan, sehingga kita tidak ada tempat untuk melakukan penitipan tahanan," ucap Zega.

Kendati begitu dipaparkan dia, status tersebut bisa saja berubah. Hal itu tergantung dengan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya.

"Status penahanannya kita lakukan penahanan kota. Nanti tergantung di persidangan, apa jenis penahanannya. Majelis hakim punya hak terhadap itu," sebut dia.

Dalam perkara ini juga melibatkan seorang tersangka lagi, yakni Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru yang dibacakan saat sidang terdakwa Wandri, tersangka KO dan SA disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.

Sebagaimana diberitakan, Tim Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada Tahun 2020 yang lalu.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan uang total sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri. Uang itu diduga merupakan hasil dari pengurusan paspor yang diberikan pemohon. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri.

Berdasarkan hasil introgasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara daring di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh dua orang oknum pegawai yakni KO dan SA.

Peran KO yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA adalah membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh tersangka Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Uang itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank masing-masing milik KO dan SA.

Adapun jumlah ke rekening BNI milik KO, sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA, sebesar Rp2.250.000. (Muhammad Arifin/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral