Begal payudara pesepeda di Kemayoran kena hukuman berlapis.
Sumber :
  • Instagram @merekamjakarta

Pelaku Begal Payudara Kemayoran Suka Nonton Film Porno

Selasa, 25 Mei 2021 - 16:17 WIB

Khadafi mengatakan akibat perbuatannya, HP kini terancam pasal berlapis.

“Tersangka HP, usia 31 tahun, kami kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun dan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Saat ini tersangka kami tahan dan sudah kami lakukan pemberkasan,” kata Arsya.

Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang tindak pidana asusila. Sedangkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kejahatan yang dilakukan HP viral di media sosial. Kejadian itu bermula ketika seorang wanita yang tengah asyik bersepeda di kawasan Kemayoran, mendapat perlakukan asusila dari salah seorang pengendara motor. Pelaku, yakni HP, dengan sengaja meremas payudara korban dan langsung kabur meninggalkan korban.

Beruntung kejadian tersebut diketahui salah seorang pengguna jalan lainya dan pelaku segera dikejar saksi mata yang menyaksikan tindakan asusila pelaku. Peristiwa tersebut diabadikan melalui kamera telepon seluler (ponsel)

Seolah menyadari tindakannya diketahui oleh pengguna jalan lainnya, pelaku semakin melajukan kendaraannya dengan cepat. Namun, upaya kabur HP gagal karena saksi mata yang mengendarai mobil berhasil memepet sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh.

Korban pesepeda yang merupakan wanita paruh baya juga bisa menyusul dan menghampiri pelaku. Dia langsung mengamuk dan terus memukuli HP. Tindakan korban pun diikuti oleh warga lainnya yang geram dengan ulah pelaku hingga membuat lelaki ini babak belur. (act/yoga)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral