Pelajar SMA Ditikam Kerabat Saat Konsumsi Miras.
Sumber :
  • tvOne

Pelajar SMA Ditikam Kerabat Saat Konsumsi Miras

Rabu, 1 September 2021 - 15:58 WIB

Maluku Barat Daya, Maluku - Akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) seorang pemuda nyaris menghabisi kerabatnya yang masih duduk di bangku SMA. 

Pelaku sendiri adalah Jacob Mehen. Sementara kerabatnya yang merupakan pelajar adalah Marsel Frans (17). Pelajar kelas XII SMA Negeri Wonreli Kecamatan Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

Kapolsek Wonreli Pulau Kisar, Iptu J.H. Laimehariwa saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiyaan yang terjadi di Negeri Wonreli, Kisar, Selasa (1/9/2021) malam.

Menurut Kapolsek, penganiayaan terjadi dipicu akibat minuman keras yang dikonsumsi oleh korban dan pelaku. Sempat terjadi cek-cok dan adu mulut antara pelaku dan korban sebelum akhirnya korban dianiaya.

"Jadi sebelumnya itu ada cekcok antara keduanya. Korban sendiri dipukul. Ia sempat melawan. Namun pelaku yang tengah dipengaruhi oleh miras ini mengambil benda tajam berupa piring dan menusuk ke arah dada korban," ungkap Iptu J.H. Laimehariwa.

Tak hanya menikam dada korban, pelaku juga menikam anggota tubuh korban yang lain hingga bersimbah darah. Korban pun roboh dan jatuh tak sadarkan diri. 

"Setelah melakukan penganiyaan, pelaku pun melarikan diri dan bersembunyi di hutan. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit Wonreli untuk melakukan perawatan," sambungnya.

Korban saat ini belum sadarkan diri dan masih terbaring di Rumah Sakit Daerah Wonreli Kisar, Maluku Barat Daya. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan tengah menunggu hasil visum.

Pelaku sendiri pada berhasil kabur dari kejaran aparat kepolisian Selasa (31/8) malam dan masuk ke hutan. Polresta dibantu warga lalu melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Jacob, Rabu (1/9) pagi. Pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Wonreli Kisar untuk menjalani pemeriksaan.

Jacob kini terancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 penjara. (Christ Belseran/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral