Penangkapan DPO Koruptor Kajati Maluku.
Sumber :
  • tvOne

Tim Gabungan Kejati Maluku dan Kejagung Ringkus Terduga Korupsi Proyek Taman Kota KKT

Minggu, 5 September 2021 - 15:32 WIB

Ambon, Maluku - Sempat kabur dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Maluku sejak juli 2021, Hartanto Hoetomo Direktur PT. Inti Artha Nusantara, tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya berhasil diringkus.

Kasi Penkum dan Humas Kejati, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Minggu, (5/9) menjelaskan, tersangka merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Maluku yang kabur dan sempat menghilang ke pulau jawa. Penangkapan ini merupakan kerjasama tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Agung RI.

Menurut Wahyudi, Hartanto Hoetomo (58) pasca ditetapkan sebagai tersangka dikabarkan menghilang sehingga Direktur PT. Inti Artha Nusantara ini dimasukan dalam DPO.  

"Dirinya diketahui tersangkut Kasus Korupsi Proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Maluku Tenggara Barat," kata Wahyudi.

Hartanto Hoetomo kata Wahyudi, dinyatakan sebagai tersangka lantaran dirinya adalah kontraktor yang menangani pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT.

"Dalam kasus yang merugikan negara bernilai Rp.4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu, Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas," jelasnya.

Diketahui, proyek taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dijelaskan Wahyudi menggunakan sumber anggaran APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

Hoetomo berhasil diringkus tim Tabur gabungan di kawasan Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/9) kemarin sekitar pukul 12.58 WIB. 

Usai ditangkap, DPO Kejati Maluku ini langsung diberangkatkan dari Jakarta ke Kota Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.

Kontraktor asal Surabaya ini diketahui melakukan tindakan yang merugikan negara miliaran rupiah, setelah Badan Periksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan audit  pada proyek yang menggunakan APBD Kabupaten KKT tahun 2017. (Christ/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral