Sumber :
- tim tvOne
Dua Pemuda Nekat Perkosa Tetangga
Minggu, 5 September 2021 - 21:00 WIB
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar akibat pukulan pelaku dan mengalami trauma.
Pelaku J (24) dibawa ke Mapolsek Ketapang, Kotawaringin Timur, sedangkan pelaku B masih dalam pengejaran aparat Polsek Ketapang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(Didi Syachwani/Heru Sudinta/put)