Kejaksaan Tinggi NTT Kembalikan Uang Sitaan Kerugian Negara Sebesar Rp.11,6 Miliar.
Sumber :
  • tvone

Kejaksaan Tinggi NTT Kembalikan Uang Sitaan Kerugian Negara Sebesar Rp.11,6 Miliar

Selasa, 7 September 2021 - 21:54 WIB

Kupang, NTT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan uang kerugian negera sebesar Rp. 11.651.945.000,- kepada Bank NTT, uang sitaan tersebut berasal dari tujuh orang koruptor, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT cabang Surabaya yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Selain uang Rp.11,6 miliar lebih tersebut, juga telah disita 778 aset milik para koruptor yang berupa mobil, rumah, tanah dan apartemen di Jakarta dan Surabaya yang telah menjalani tahanan di Lapas Kupang dan telah memiliki ketetapan hukum yang tetap.

Penyerahan kembali uang kerugian negara dalam kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya, dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto kepada Direktur Utama Bank NTT Alexander Riwu Kaho. Selain itu juga akan diserahkan kembali aset yang berhasil disita.(frits floris/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral