Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Benih Lobster dan Tangkap dua Tersangka di Tasikmalaya

Jumat, 10 September 2021 - 10:35 WIB

Ciamis, Jawa Barat- Satreskrim Polres Ciamis menangkap Eman Suherman, warga Cikalong, Tasikmalaya, Jawa Barat ketika hendak menjual 631 benih Lobster jenis mutiara. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas benih lobster di kantong plastik dan disimpan di bawah jok motor. Kepada petugas, pelaku Eman mengaku benih tersebur milik pengepul ikan bernama Hadna Atang  warga Parigi, Pangandaran, Jawa Barat.

Di kediaman Hadna, petugas kembali menemukan ratusan benih lobster berbagai jenis. Kepada petugas Hadna mengaku mendapatkan benih lobster dengan membeli dari nelayan.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, ditangkapnya kedua tersangka tersebut karena telah memperjual belikan benih lobster tanpa izin. 

"Hadna berperan sebagai pengepul bibit lobster dari para Nelayan," jelasnya kepada tvonenews.com, Jumat (10/9)

Wahyu menambahkan, setelah tersangka Hadna mendapatkan bibit lobster tersebut menyuruh Eman Sulaeman untuk menjualnya ke daerah Pamayang Kabupaten Tasikmalaya. 

Dari lokasi ini, benih lobster dikemas kembali untuk selanjutnya dijual ke Vietnam. Bibit Lobster jenis pasir dijual seharga Rp 5.500  sedangkan untuk bibit Lobster jenis mutiara seharga Rp 13.000/ekor.

Satreskrim kini tengah memburu satu oramg pelaku lainnya yang menjual benih lobstwr ke luar negeri. Untuk mempertanggungjawabkan semua perbutanya kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah sesuai Pasal 26 ayat (1) Pasa 92 jo pasal 26 UU no 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 jo pasal 26 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:20
11:14
04:24
04:36
09:59
01:57
Viral