news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DM, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi Setelah Beraksi di Jalan.
Sumber :
  • Edi Mustofa

Kabur Usai Gasak Tas Wanita, Jambret Ini Tersungkur Karena Menabrak Mobil

Setelah menguasai tas korban, DM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Kajen  dengan kecepatan tinggi.
Sabtu, 11 September 2021 - 11:16 WIB
Reporter:
Editor :

Pekalongan, Jawa Tengah - Seorang pemuda berinisial DM (22) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjambret seorang perempuan. Apesnya, saat berusaha kabur usai melakukan kejahatannya, DM menabrak mobil. Dia tersungkur sehingga massa berhasil menangkapnya. Pelaku dihajar warga hingga babak belur.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/9) itu sempat viral di media sosial.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan kronologis kejadian tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Sabtu (11/9).

Menurut Arief, pada hari kejadian sekira pukul 20.30 WIB, korban AR (48) pergi bersama suaminya ke rumah anaknya di Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T, dengan posisi suaminya mengendarai di depan sedangkan AR membonceng dibelakang.

"Sesampainya di simpang tiga Sedayu Desa Pegaden, tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM dari arah belakang samping kiri menarik satu buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya," kata Kapolres.

Setelah menguasai tas tersebut, DM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Kajen  dengan kecepatan tinggi. Namun sekitar tiga ratus meter dari lokasi kejadian, DM menabrak sebuah mobil.

“Di saat bersamaan  petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai,” ungkap AKBP Arief Fajar Satria.

Kepada polisi DM mengakui perbuatannya. Ternyata pada tahun 2018, DM juga pernah terlibat kasus pidana dan mendapatkan vonis dua tahun.

“Tersangka telah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba dan pencurian dengan kekerasan,” tambah Arief.

DM kemudian bercerita nekat menjambret karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Rencana uang hasil kejahatannya akan  dibelikan handphone dan kebutuhan sehari hari," kata DM

Polisi bakal menjerat DM dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (Edi Mustofa/act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral