Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan..
Sumber :
  • tim tvOne/Syaren Situmorang

Bupati Tapanuli Tengah: Bupati Terdahulu Loloskan ASN Bayar Ratusan Juta

Senin, 13 September 2021 - 18:30 WIB

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyebut bupati terdahulu melakukan transaksi uang hingga ratusan juta rupiah dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab. Meski demikian ia tidak menyebutkan secara spesifik nama Bupati yang dimaksud.

“Seperti yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah di masa lalu, yang mana pada masa itu kalau ingin lolos PNS (ASN) harus bayar ratusan juta. Dan itu sudah menjadi rahasia umum,” ungkap Bakhtiar usai meninjau pelaksanaan Seleksi (Ujian) ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 Tahap I di SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan, Senin.

Bupati Bakhtiar menegaskan, di masa kepemimpinannya ia menginginkan pemerintahan yang bersih. Jangan sampai menyengsarakan masyarakat.

Karenanya, Bakhtiar minta kepada seluruh peserta seleksi ini agar tidak percaya terhadap calo-calo yang bisa menawarkan, mengurus atau meloloskan jadi ASN.

“Saya saja selaku Bupati tidak punya kapasitas untuk meloloskan, karena memang yang menentukan kelulusan itu adalah kementerian sesuai dengan kemampuan peserta. Kasihan masyarakat jadi korban,” ungkapnya.

Bakhtiar juga mengatakan bahwa sistem ujian saat ini sudah berbeda dengan dulu. 

“Sekarangkan sudah berbeda dengan dulu. Sekarang online (ujian) dan terhubung langsung ke pusat, dan nilai pun langsung keluar. Jadi saya tegaskan kepada seluruh peserta ujian, agar jangan percaya kepada oknum-oknum yang menawarkan bisa meloloskan. Karena bak kata pepatah, di situ ada gula, maka di situ juga ada semut. Artinya, bisa saja ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi seleksi ini. Jadi, yakinlah dengan kemampuan anda sendiri, karena kemampuan itulah yang meloloskan anda,” katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral