Dok - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte..
Sumber :
  • tim tvOne/ANTARA

Napoleon Aniaya M. Kece, Komnas HAM Minta Polri Objektif dan Transparan

Senin, 20 September 2021 - 17:19 WIB

Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh M. Kece, tersangka kasus penistaan agama. Napoleon menganiaya hingga melumuri M. Kece dengan kotoran manusia pada tanggal 26 Agustus 2021. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku prihatin dan meminta Polri menjamin pemeriksaan secara objektif dan transparan.

“Kami sangat prihatin dengan penganiayaan yang dialami Sdr Muhammad Kosman alias Muhammad Kece,” kata Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM kepada tvonenews.com, Senin (20/9).

Komnas HAM meminta pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte akan objektif dan transparan. 

“Kami menghargai pihak Polri yang sudah mengagendakan pemeriksaan atas Sdr. Napoleon Bonaparte, Polri harus menjamin pemeriksaan secara objektif dan transparan,” tambah Sandra.

Sandra yang khusus menangani kekerasan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) mempertanyakan Napoleon yang hingga kini belum dialihkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Polri harus memeriksa mengapa Sdr. Napoleon Bonaparte yang sudah diputus PN Jakpus dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum dialihkan ke Lapas,” ungkap Sandra.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu telah mendapatkan vonis empat tahun penjara terkait perkara penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice Interpol pada Juli 2021.(put)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
07:09
02:26
00:58
Viral