Pejabat BUMN Palsukan Identitas Demi Bisa Nikah Lagi.
Sumber :
  • tvOne

Pejabat BUMN Palsukan Identitas Demi Bisa Nikah Lagi

Senin, 20 September 2021 - 19:10 WIB

Surabaya - Bambang Kesuma Jaya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9). Bambang didakwa melakukan pemalsuan identitas dengan mengaku lajang, padahal sudah memiliki istri dan tiga orang anak.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Rista Erna saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Tirta.

Usai sidang kuasa hukum korban Rahmat Ciptadi menyebut tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan. "Ada pasal yang dihilangkan oleh jaksa yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," ucap Rahmat.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Bambang melakukan pemalsuan dokumen dengan status lajang. Namun pada kenyataannya Bambang sudah memiliki istri dengan tiga orang anak.

Bambang menikah dengan Martha Lazuarditya Novitri pada 2004 silam di KUA Magersari, Kota Mojokerto dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/50/IX/2004 tanggal 14 September 2004. Dari pernikahan tersebut pasangan Bambang Kesuma Jaya dan Martha Lazuarditya Novitri dikarunia tiga orang anak.

Kemudian terdakwa Bambang dan Charolina Ria Putri menikah secara siri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan penghulu KUA Kecamatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0081/014/II/2019 tanggal 04 Februari 2019. Setelah melangsungkan akad nikah terdakwa Bamabang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri mengadakan tasyakuran pernikahan.

Martha mengaku mengetahui pernikahan Bambang dan Charolina melalui akun Instagram pada 23 April 2019.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral