Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati..
Sumber :
  • ANTARA

Menkeu Sita Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Senilai Rp109,5 miliar

Selasa, 21 September 2021 - 16:01 WIB

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

“Pada 20 September 2021 kita melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Nilainya, kata dia, sebesar Rp664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp109,5 miliar.

“Ini escrow account yang kita sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan penagihan terhadap Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada tahun 1997 ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2008.

Di sisi lain, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil, sehingga PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara.

PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri serta mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral