Dokumentasi. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Sumber :
  • Antara

Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka "Lagi", Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Rabu, 22 September 2021 - 18:54 WIB

Palembang - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dan Muddai Madang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDPE pada Kamis (16/9). Hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan kedua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman pada Rabu, (22/9). Menurut Khadirman, AN, MM dan LT ditetapkan sebagai tersangka hibah dalam pembangunan masjid sriwijaya tahun 2015 dan 2017.

"Jadi betul Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka hari ini, tersangka AN, MM dan TL," kata Khadirman kepada tim tvonenews.com.

Sebelumnya Kejati Sumsel, telah menetapkan empat terdakwa, jilid 1 kasus dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp130 Miliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

Empat terdakwa yaitu, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Menyusul jilid ll tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.

Pada jilid lll terdapat nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Ketua KOI pusat Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing.(Junjati Patra/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral