Ini Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur.
Sumber :
  • antara

Ini Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur

Rabu, 22 September 2021 - 23:28 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/9) malam.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Ghufron menjelaskan pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah. "Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta," ujar Ghufron.

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, lanjut dia, Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya untuk meminta waktu bertemu dengan Andi Merya di rumah dinas jabatan bupati. Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Andi Merya di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi Merya.

"Namun, oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," kata Ghufron. Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi Merya, dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta.

"Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucapnya. KPK telah menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral