Polisi menggelar presskonpers thd pelaku M alias I (41) yang memeras korbannya.
Sumber :
  • Bahana Syah Alam Situmorang

Waspada kencan lewat MiChat, Korban Tertipu Jutaan Rupiah

Jumat, 24 September 2021 - 05:52 WIB

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban bahwa HP tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan HP tersebut kepada rekannya GP alias T (DPO) 

Tak selang lama, kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temannya ingin menebus HP yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) 

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor an.MS.Ibrahim.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku M alias I tersebut.

"Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos - kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia" Ujar Kanit Reskrim Iptu Theo.

Kepada pelaku, kenaan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun, dengan Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124.

Hingga kini polisi masih mengejar pelaku GP als T yang kini berstatus DPO (35).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral