Foto Rilis Penggrebekan Bandar Sabu Antar Pulau.
Sumber :
  • Irwan Taliwang

Meresahkan Warga! Polisi Gerebek Bandar Sabu Antar Pulau di Sumbawa NTB

Jumat, 24 September 2021 - 13:34 WIB

Sumbawa, NTB,- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggerebek rumah bandar narkoba antar pulau, yang selama ini meresahkan warga. Polisi menggerebek rumah pelaku berinisial DI alias Din, yang berada di Dusun Pernang, RT 03 RW 01, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Kamis (23/9)

Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, SH, MH, kepada tvonenews.com, mengatakan, saat penggerebekan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti narkoba jenis Sabu.

"Barang bukti Sabu sempat dibuang, satunya di luar garasi dan satunya didalam saluran, Namun, kita berhasil menemukannya," katanya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Kota Mataram. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, dalam jumpa pers, Jumat (24/9), mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut bermula anggota satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering di jadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

"Berdasarkan informasi masyarakat ini, kita berhasil meringkus tersangka dan barang bukti," tegasnya.

Menurutnya, tersangka DI, ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah tersangka.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 poket kecil di luar pagar rumah yang sengaja di buang pelaku dan poket besar di temukan di dalam selokan di teras rumah pelaku, dengan total 59,94 gram dan uang tunai Rp1.400.000,- diduga hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 KUHP ayat 2 dan pasal114 KUHP, ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Irwan/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral