MT (33) pelaku pencabulan ditangkap polisi.
Sumber :
  • Hendra Soetama

Bejat! Karena Bercerai Ayah Tega Nodai Anak Kandung yang Berusia 15 Tahun

Selasa, 28 September 2021 - 05:05 WIB

Untuk mempertanggung jawaban pelaku, MT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan. Kedua atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Puang Hendra Soetomo/Fhm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral