Sumber :
- Hendra Soetama
Bejat! Karena Bercerai Ayah Tega Nodai Anak Kandung yang Berusia 15 Tahun
Selasa, 28 September 2021 - 05:05 WIB
Untuk mempertanggung jawaban pelaku, MT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan. Kedua atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Puang Hendra Soetomo/Fhm)