Senjata Api yang Digunakan Pelaku untuk Menembak Armand.
Sumber :
  • Istimewa

EKSKLUSIF, Kronologi Penembakan Ustaz Armand: Ada Dendam dan Asmara Terlarang

Selasa, 28 September 2021 - 13:58 WIB

Tangerang - Kasus penembakan Ustaz Armand di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kabupaten Tangerang, pada 18 September lalu mulai terkuak. Motif pembunuhan ternyata dilatarbelakangi balas dendam dan asmara. Berikut kronologi yang dipaparkan pihak kepolisian dari Polres Tangerang Kota atas penembakan ustaz Armand

Pada tahun 2010, tersangka H Matum melihat pesan masuk ke ponsel milik istrinya yang bernama Muhayah. Tersangka lalu langsung menanyakan siapa pengirim pesan itu. Karena curiga atas isi pesan yang sarat bernuansa asmara, tersangka menuduh istrinya menjalin hubungan terlarang dengan si pengirim pesan. 

Meski didesak, saksi Muhayah tidak mengamini tudingan sang suami yang menyebut dirinya berselingkuh. Karena diancam cerai, saksi pun nekad minum racun serangga hingga dibawa ke rumah sakit Mayapada Kota Tangerang. Beruntung, nyawanya bisa tertolong.

Rasa penasaran tersangka atas dugaan perzinahan sang istri masih terus berlanjut hingga sembilan tahun mendatang. Pada tahun 2019, tersangka bersama sang istri menunaikan ibadah Haji.

Dan pada saat selesai melaksanakan ibadah Tawaf, di depan ka'bah tersangka mengeluarkan Al-Quran dari dalam tas dan meminta saudari Muhayah untuk bersumpah bahwa tidak pernah melakukan perzinahan. Karena saksi takut, dia pun akhirnya mengakui perbuatan zinahnya dengan korban, Ustaz Armand alias Aex.

Saksi mengaku kepada tersangka, pertama kali hanya bercumbu saja dan yang kedua melakukan hubungan suami istri di Hotel Melati Serpong.

Dendam tersangka terhadap korban kian menjadi-menjadi. Pasalnya, pada Juli 2021 kakak tersangka meninggal dunia pasca bercerai dengan istrinya. Tersangka menduga istri kakaknya ini pun berselingkuh dengan Ustaz Armand, orang yang sama menjalin kasih dengan sang istri Muhayah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral