Barang Bukti Rokok Ilegal.
Sumber :
  • Galih Manunggal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,24 Miliar

Minggu, 3 Oktober 2021 - 06:41 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Petugas Bea Cukai Kudus Jawa Tengah menggagalkan pendistribusian rokok ilegal di wilayah eks karisidenan Pati. Petugas mengamankan truk berisi 1,2 juta batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Selatan Pati.

Adapun sopir berinisial W (49) warga Kabupaten Kudus berikut truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penindakan kali ini tim mengamankan 1,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp804,3 juta rupiah.

Penyitaan 1,2 juta batang rokok tersebut dilakukan usai petugas melakukan pelacakan dengan menyisir jalan raya pantura Pati-Surabaya.

"Setelah itu tim melakukan pemeriksaan muatan truk dan mendapati ada jutaan batang rokok ilegal tanpa dipasang pita cukai. Rokok yang disita jenis sigaret kretek mesin itu dikemas dengan merek “pasti pas”." ungkap Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Type Madya Kudus.

Penindakan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus selama september hingga memasuki bulan oktober 2021.

Sebelumnya Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Demak dan Jepara. Kepada masyarakat petugas Bea Cukai mengimbau untuk bersinergi melawan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Jika menemukan kegiatan industri atau distribusi rokok ilegal di karsidenan pati maka diminta melapor kepar kepada petugas. (galih/opik/ade)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral