Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi (baju putih)..
Sumber :
  • tim tvOne

Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:31 WIB

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Sekarang tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan Undang-Undang, Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi. 
 
"Tanggal 24 (September) saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, kata Mahfud, tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. 

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya,"kata Mahfud.

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi, awal September resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. Dia menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Saiful Mahdi berawal dari kritikannya terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. 

Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
15:57
07:09
02:26
Viral