Kepala minimarket bobol tokonya sendiri.
Sumber :
  • tim tvOne - Denden Ahdani

Terlilit Utang "Pinjol", Kepala Minimarket Bobol Tokonya Sendiri

Rabu, 6 Oktober 2021 - 15:22 WIB

Tasikmalaya, Jawa Barat - Kasus pembobolan minimarket di Jalan Tamansari Kota Tasikmalaya berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ternyata, pelaku pembobolan minimarket itu adalah pria berinisial IP yang merupakan kepala toko di minimarket tersebut. Kepada polisi, pelaku nekat membobol toko di tempat ia bekerja, lantaran sudah tak ada jalan lagi melunasi utang di pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku IP mengajak temannya berinsial AF untuk membobol toko dengan cara menjebol pintu belakang. Kedua pelaku menggondol puluhan bungkus rokok dan barang dagangan serta server kamera CCTV agar aksinya tak diketahui. Akibatnya, minimarket tersebut mengalami kerugian sekira Rp 140 juta rupiah. Agar tak dicurigai, pelaku IP merupakan orang pertama yang lapor polisi pascakejadian.

"Para pelaku ini menjebol pintu belakang, kemudian masuk ke toko dan mengambil berbagai jenis rokok, barang serta aset toko berupa DVR juga Camera CCTV yang berada di ruang belakang toko tersebut. Uniknya, pascakejadian pelaku IP orang pertama yang lapor polisi, agar aksinya tak dicurigai," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konferensi pers, Rabu (06/10).

Sementara itu, kepada polisi pelaku IP mengaku nekat membobol minimarket tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan butuh uang untuk membayar utangnya di pinjaman online (pinjol). Selain itu, dirinya juga mempunyai utang dengan rentenir, sehingga dirinya gelap mata mencuri di toko tempatnya bekerja.

"Saya terlilit banyak utang di pinjaman online (pinjol), sehingga saya mengajak teman saya untuk membobol toko. Rencananya hasil curian ini mau dijual untuk membayar utang. Total utang saya Rp 30 juta," kata IP.

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
09:59
06:00
02:57
02:32
01:28
Viral