Polisi: Kece Hanya Minta Maaf, Laporan Penganiayaan Lanjut.
Sumber :
  • antara

Polisi: Kece Hanya Minta Maaf, Laporan Penganiayaan Lanjut

Jumat, 8 Oktober 2021 - 18:42 WIB

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, tidak ada pencabutan laporan Muhammad Kece terkait dugaan penganiayaan, yang sebenarnya adalah permintaan maaf yang disampaikannya secara tertulis kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. "Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," kata Hartono, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat. Hartono menegaskan, penyidik masih memproses kasus tersebut karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus itu.

"Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang dibuat oleh yang bersangkutan sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," kata Hartono. Terkait alasan Kece minta maaf kepada Napoleon, Hartono mengatakan, hal itu perlu didalami lagi, apakah karena ada kemungkinan takut dianiaya lagi.

Sementera itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi terpisah menegaskan tidak ada pencabutan laporan oleh Kece. Ia menjelaskan, Kece justru membuat surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bonaparte.

Menurut Djajadi, surat permintaan maaf ini tidak akan menghambat proses penyidikan dugaan penganiayaan Napoleon bersana empat tersangka lain. "Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kace). Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte). Tidak (mengganggu penyidikan)," ungkap dia.

Adapun informasi tentang Kece mencabut laporannya disampaikan oleh kuasa hukum Bonaparte, Ahmad Yani, yang menyebut, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Yani menyebutkan Kece telah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Surat ditujukan kepada Direktur Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, pada  3 September. Ahmad Yanipun heran mengapa kasus penganiayaan Kece yang menjerat kliennya sebagai tersangka masih berlanjut.(ant/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
01:07
03:09
04:29
01:56
01:27
Viral