Oknum Kades Dilapokan ke Polda Sumsel.
Sumber :
  • Tim tvOne

Oknum Kades Dipolisikan Gegara Garap Lahan Minyak Ilegal di Sumsel

Senin, 11 Oktober 2021 - 08:56 WIB

Musi Banyuasin, Sumsel - Seorang oknum Kepala Desa dilaporkan ke Polda Sumsel karena diduga telah melanggar Undang-Undang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Cipta Kerja.

Laporan tersebut dilayangkan secara tertulis dengan nomor 47/DI/A/K/2021 oleh Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, Senen 11/10/2021

Menurut kuasa hukum pelapor, Defi, Oknum Kades bernama Arci diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik tersangka Rojali dengan cara menguasai, mengelola, memanfaatkan di atas tanah milik kliennya tersebut.

“Empat hari setelah terjadinya kebakaran antara kades dan klien kami membuat surat kesepakatan. Isi dalam surat kesepakatan, terduga Arci (oknum kades0 sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik klien kami saat ini dan melakukan koordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum klien kami dengan pihak Kepolisian, akan tetapi Arci tidak mengurus permasalahan hukum klien kami,” jelas Defi menceritakan kronologi laporan.

Hal ini, ujar Defi dibuktikan dengan ditahannya Rojali di Polres Musi Banyuasin dalam dugaan melakukan tindak pidana pada pasal 52 UU nomor 22/2021 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 (7) UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 (1) Jo pasal 188 KUHP.

 “Sedangkan terduga Arci diduga mengetahui bahwa lahan milik klien kami tersebut adalah minyak ilegal yang jelas bertentangan dengan UU nomor 11/2020,” ungkapnya.

Terkait laporan, Defi meminta ke pada Polda Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk menentukan apakan Arci telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral