Lima Pelaku Pencabulan dan Muncikari Prostitusi Apartemen Kalibata City.
Sumber :
  • https://metro.polri.go.id/

Lima Pemuda Jajakan ABG di Apartemen Kalibata City Pakai Akun "Daun Muda"

Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:40 WIB

“Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun di MiChat dengan nama akun Daun Muda,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari. (act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral