Donald Trump divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
Sumber :
  • Xinhua

Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:08 WIB

Washington DC, tvOnenews.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik. 

Pada Selasa (9/5/2023), juri pengadilan federal di New York memutuskan Trump bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an. 

Juri juga memutuskan Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya. Carroll akan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.757).

Donald Trump divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik. Dok: REUTERS-Timothy A. Clary

Terkait hal ini, Trump menulis dia akan mengajukan banding atas kasus tersebut.

Carroll tampil di depan publik pada 2019 ketika kutipan dari buku yang hendak diterbitkannya rilis dalam sebuah majalah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral