Uganda sahkan UU anti LGBTQ, terapkan hukuman penjara hingga hukuman mati.
Sumber :
  • Pexels-Monstera

Uganda Sahkan UU Anti LGBTQ, Terapkan Hukuman Penjara hingga Hukuman Mati

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:56 WIB

Pemerintah AS menyatakan akan meninjau kembali implikasinya terhadap kegiatan PEPFAR—sebuah program di Uganda.

PEPFAR—dana global untuk memerangi AIDS, tuberkulosis, malaria dan program bersama PBB untuk HIV/AIDS—menyebut UU tersebut membuat program anti HIV di Uganda menjadi kacau balau.

"Berdasarkan data kami, undang-undang tersebut berlawanan dengan kepentingan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Uganda," ujar Bos Open For Business Dominic Arnall.

Sementara itu, Uni Eropa mengulangi kecaman yang pernah mereka sampaikan pada Maret lalu. 

Badan hak asasi manusia PBB juga mengatakan UU tersebut bisa dipakai sebagai alat untuk melanggar hak rakyat Uganda secara sistematis.

"Kami sangat terkejut karena rancangan undang-undang anti gay yang kejam dan diskriminatif tersebut sudah menjadi undang-undang," demikian pernyataan Uni Eropa di Twitter. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:56
11:04
11:40
06:22
01:41
28:24
Viral