Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sumber :
  • Antara Foto

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Didakwa Bersalah karena Berusaha Batalkan Hasil Pilpres 2020

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Washington, tvOnenews.com - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020, pada Selasa (1/8/2023) waktu setempat.

Dakwaan setebal 45 halaman menyebut Donald Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan  bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.

Dalam dakwaan juga disebutkan Enam orang sebagai rekan konspirasi Trump, namun nama mereka tidak disebutkan.

Dakwaan ini menjadikan Trump telah tiga kali menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS. dimana dua kasus sebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik.

Kasus lainnya menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa di New York.  Dan dakwaan yang diajukan Selasa waktu setempat merupakan kasus hukum paling berat yang pernah dihadapi Trump.

Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik  sang mantan presiden AS. Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020.

Dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada November 2020 itu Biden menang atas Trump dengan selisih tujuh juta suara.

Dakwaan dewan juri itu berulang kali menyatakan Trump "secara sadar" berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.

Trump juga dianggap "terus menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu."

"Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan," kata dewan juri.

Kebohongan-kebohongan yang disebutkan dewan juri adalah bahwa Trump menyatakan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu dan dan bahwa dialah yang sebetulnya menang.

Menanggap  dakwaan itu, Trump langsung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus itu "tidak lebih dari bab busuk dari usaha terbaru yang dilancarkan Keluarga Kriminal Biden".

Menurut Trump, keluarga Biden dan Departemen Kehakiman AS terus berusaha mencampuri Pemilihan Presiden 2024, "karena Presiden Trump tanpa terbantahkan menjadi calon terkuat."

Smith mengimbau warga Amerika  membaca sendiri dokumen dakwaan terhadap Trump itu.

Ia juga berjanji mengupayakan persidangan cepat "agar bukti yang kami miliki bisa diuji di pengadilan dan dihakimi oleh dewan juri dari warga sipil." (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral