Di Hadapan Mahkamah Internasional, Menlu Retno Lantang Serukan Israel Tak Boleh Caplok Wilayah Palestina.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube MoFA Indonesia

Di Hadapan Mahkamah Internasional, Menlu Retno Lantang Serukan Israel Tak Boleh Caplok Wilayah Palestina

Jumat, 23 Februari 2024 - 23:30 WIB

Dia menegaskan terkait hal tersebut, Israel tak bisa mengambil bagian mana pun dari Palestina.

"Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan," kata dia.

Menlu Retno melanjutkan Israel telah mengklaim bahwa Yerusalem ialah 'ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi', menambahkan tindakan melanggar hukum.

Namun, dia mengatakan Israel menegaskan bahwa tindakan itu sangat merugikan prospek solusi dua negara.

Selain itu, kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional, dan juga jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang mana Israel menjadi negara pihaknya.

Menlu Rerno menegaskan kebijakan tersebut menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat menjadikan situasi yang ada tidak dapat diubah.

Dia juga mengatakan bahwa Israel telah memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral