Mulai 31 Desember Paris wajibkan masker di luar rumah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/REUTERS

Pemerintah Paris Wajibkan Masker di Luar Rumah Mulai 31 Desember

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:41 WIB

Paris - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember. Hal ini diumumkan otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' Covid-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis. (ari/ant/Reuters)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
04:10
Viral