Warganya Dijatuhi Hukuman Mati di Uni Emirat Arab, Pemerintah Israel Turun Tangan.
Sumber :
  • antara

Warganya Dijatuhi Hukuman Mati di Uni Emirat Arab, Pemerintah Israel Turun Tangan

Kamis, 7 April 2022 - 13:37 WIB

Yerusalem - Kementerian luar negeri Israel berjanji untuk bekerja sama dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk menyelamatkan seorang warganya yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan UAE.

Wanita bernama Fidaa Kiwan itu diadili dalam kasus kejahatan narkoba, kata Tami Ullmann, pengacaranya, Rabu (6/4). Dia ditangkap di Dubai pada 2021 karena diduga membawa 50 gram kokain dan 500 gram ganja, kata Ullmann.

Ullmann mengaku bekerja sama dengan seorang pengacara di UAE untuk mengajukan banding agar hukuman Kiwan bisa dikurangi. Dia juga meminta bantuan kemlu Israel.

"Ini Ramadhan. Kami ingin Fidaa di rumah. Yang kami inginkan hanyalah pengampunan, kami ingin dia hidup," kata seorang teman masa kecil Kiwan kepada Reuters.

Kiwan, 38 tahun, adalah seorang warga Israel keturunan Palestina.

"Israel tidak bisa membiarkan salah satu warganya mendapatkan hukuman mati, terlebih lagi untuk pelanggaran dalam skala yang, bila di Israel, hanya akan dihukum beberapa tahun (penjara)," kata Eyal Siso kepada radio Kan.

Siso adalah seorang pejabat kemlu Israel yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warga di luar negeri. Israel dan UAE telah menormalisasi hubungan dalam sebuah kesepakatan pada 2020.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral