- Philip Fong/AFP/Getty Images
Tok! Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku penembakan mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe divonis penjara seumur hidup.
Diketahui, penembakan terhadap Shinzo Abe terjadi pada tahun 2022. Kasus ini sekaligus menyingkap pengaruh Gereja Unifikasi.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa terhadap pelaku penembakan, Tetsuya Yamagami (45).
Yamagami sebelumnya mengaku bahwa ia menembak Abe menggunakan senjata api buatan sendiri.
Ia kemudian menembakkan senjata api itu ketika mantan PM tersebut sedang berpidato di Nara, Jepang barat.
Jaksa mengatakan, pembunuhan itu adalah "kejahatan yang tak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-Perang Dunia II di Jepang".
Sementara itu, penasihat hukum Yamagami menilai hukuman terhadap kliennya mestinya tidak perlu lebih lama dari 20 tahun.
Sebab, ia menyebut Yamagami adalah korban sekte keagamaan. Masa lalunya membuat ia melakukan hal nekat tersebut.
Dikatakan bahwa Yamagami dendam kepada Gereja Unifikasi karena ibunya memberikan donasi yang sangat besar terhadap sekte tersebut, yaitu sebesar Rp10,5 miliar.
Menurut Yamagami, Abe terlibat Gereja Unifikasi tersebut. Dirinya yang merasa dendam kemudian memutuskan untuk membunuh mantan PM itu.
Adapun sidang pembacaan vonis terhadap pelaku penembakan Shinzo Abe dibuka untuk publik.
Sebanyak 685 orang harus mengantre memperebutkan jatah 31 kursi di ruang sidang tersebut. (ant/iwh)