- Pixabay/geralt
Tak Segan-Segan, Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan
Jakarta, tvOnenews.com - Tak segan-segan, Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja.
Hal ini diungkapkannya pascakebakaran hutan yang melanda negara tersebut hingga menewaskan 12 orang.
Dia mengeluarkan arahan tersebut dalam rapat tingkat tinggi mengenai langkah-langkah penanganan dampak kebakaran yang dihadiri para pejabat senior sipil dan militer, Minggu (30/8/2026).
Tebboune lalu menginstruksikan menteri kehakiman untuk mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September mendatang.
Amandemen ini mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan.
Berdasarkan media setempat, eksekusi hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.
Pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair hukuman mati tercantum untuk sejumlah tindak pidana.
Namun, negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, dalam kasus-kasus tertentu tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup. (ant/nsi)