news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi aktivitas warga lanjut usia di Jepang..
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu/py

Pemerintah Jepang Lakukan Revisi Syarat Izin Tinggal bagi Warga Asing

Badan Imigrasi Jepang melakukan revisi terhadap pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga negara asing.
Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Badan Imigrasi Jepang melakukan revisi terhadap pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga negara asing. Salah satu revisi yang dilakukan adalah mengenai persyaratan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang dan kemampuan bahasa Jepang tertentu.

Persyaratan pendapatan akan diterapkan secara retroaktif terhadap permohonan yang diajukan sejak April 2026 dan pedoman yang baru ini akan aktif mulai April 2027.

Rata-rata pendapatan tahunan rumah tanggaJepang sekitar 5,75 yen atau sekitar 36.500 dolar AS pada 2024.

Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi berupaya memperketat aturan terkait penerimaan warga negara asing. Pada saat yang sama, pemerintah Jepang juga menaikkan biaya pengajuan status kependudukan secara signifikan.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat yang diterima setelah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun, berdasarkan tingkat pendapatan saat mengajukan permohonan.

Sebelumnya, pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal permanen dapat memperoleh izin tinggal permanen setelah menikah setidaknya tiga tahun dan tinggal di Jepang selama sedikitnya satu tahun.

Namun, pedoman yang direvisi memperpanjang persyaratan tersebut menjadi lima tahun masa perkawinan dan tiga tahun masa tinggal di Jepang.(chm)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral