Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J..
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas / tim tvonenews.com

Saksi Ahli Pidana Ungkap Pernyataan Meringankan Ferdy Sambo: Kalau Dia Emosi Bukan Pembunuhan Berencana

Jumat, 23 Desember 2022 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali digelar. Terbaru, Saksi Ahli Pidana ungkap pernyataan meringankan Ferdy Sambo berkata kalau dia emosi bukan Pembunuhan Berencana, Jumat (23/14/2022)

Sidang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi. Adapun Saksi Ahli Pidana ungkap pernyataan meringankan Ferdy Sambo berkata kalau dia emosi bukan Pembunuhan Berencana.

 

Mahrus Ali, ahli pidana UII jadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo. (VIVA)

Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali mengatakan seorang pelaku pembunuhan berencana harus dalam kondisi tenang saat merencanakan pembunuhan. Dalam jeda waktu tersebut, pelaku juga harus memikirkan akibat jangka panjang yang akan diterimanya.

Hal tersebut dikatakan Mahrus saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis 22 Desember 2022.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral