Holiyah (56) saat menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota, Rabu (1/9/2021)..
Sumber :
  • tim tvOne/siti marufah

Tolak Berhubungan Intim Berujung Kematian Suami

Rabu, 1 September 2021 - 11:59 WIB

Serang, Banten - Holiyah (56) warga kampung Masigit, kelurahan Mesjid Priyayi, kecamatan Kasemen, Serang, harus berurusan dengan polisi karena telah membunuh suaminya, Asni. Awalnya korban memaksa pelaku untuk berhubungan intim. Sang istri menolak dan membela diri dengan mencekik korban hingga tewas.

"Dia kan ajak gituan, 'ga' sabaran. Saya kan menolak, entar dulu, tanya dulu ke pak Kiai apakah sah atau tidak, karena sudah 8 tahun 'ga' bareng," kata Holiyah, Rabu.

Holiyah mengaku baru tiba di Indonesia selama dua bulan setelah sebelumnya menjadi TKW di Arab Saudi selama delapan tahun.

"Dia ga mau, dia marah. Pertama dia kan ajak saya. Yuk cepetan mumpung ga ada anak-anak, saya bilang tunggi dulu, sabar dulu, tanya kiai dulu," lanjutnya lagi.

Ia mengatakan si suami kemudian menarik Holiyah.

"Tangan saya dipegang, terus diseret. Kan saya dipegangin, trus dia nonjok, trus saya membalas. Tangan saya terus digigit, trus saya pingin narik tangan saya yang ada di mulut dia. Nah tangan dan jempol saya neken tenggorokan dia, saya 'nekan' lehernya karena tangan saya digigit," tutur Holiyah.

Kini Holiyah mengaku menyesal karena penolakannya itu berujung pada kematian sang suami. "Sekarang saya nyesal," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Holiyah masuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan darah serta luka di tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi dan kejiwaan.

Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 351 ayat tiga KUH Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (siti marufah/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral