Holiyah (56) Pelaku Pembunuhan Terhadap Suaminya Sendiri.
Sumber :
  • tim tvOne

Tolak Berhubungan Intim Berujung Kematian Suami, Ini Kata Kriminolog

Rabu, 1 September 2021 - 17:31 WIB

Serang, Banten - Holiyah (56) warga kampung Masigit, kelurahan Mesjid Priyayi, kecamatan Kasemen, Serang yang baru tiba di Indonesia dua bulan yang lalu terpaksa berurusan dengan polisi. Ia membunuh suaminya sendiri saat ia menolak untuk berhubungan badan. Kriminolog berpendapat kasus itu bersumbu pada perbedaan gaya pria dan wanita dalam rangka pemenuhan kebutuhan seksual.

Holiyah sebelumnya menjadi TKW di Arab Saudi selama delapan tahun dan baru saja tiba di Indonesia dua bulan yang lalu. Ia membunuh suaminya yang sudah lanjut usia, Asni karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan intim. Holiyah menolak dan membela diri dengan mencekik korban hingga tewas.

Andrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi mengatakan ada beberapa hal menarik dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Holiyah terhadap suaminya.

“Kasus ini memperlihatkan gaya pria dan wanita dalam rangka pemenuhan kebutuhan seksual. Laki-laki bersifat combustion (meledak) apalagi karena sudah delapan tahun tidak bertemu istri. Sedangkan wanita masih sempat-sempatnya mau tanya kiyai, ini khas sifat compassion (mengikuti perasaan),” ujar Adrianus melalui pesan WhasApp kepada tvonenews.com pada Rabu (1/9).

Holiyah mengaku menyesal karena penolakannya itu berujung pada kematian sang suami, ia tak menyangka cekikan yang ia lakukan mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Holiyah masuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Polisi akan melakukan pemeriksaan darah serta luka di tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi dan kejiwaan.

Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 351 ayat tiga KUH Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral